Login Anggota

Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini84
mod_vvisit_counterKemarin229
mod_vvisit_counterMinggu ini699
mod_vvisit_counterBulan ini1543
mod_vvisit_counterTotal105039
Keterwakilan Perempuan di DPRD Kabupaten Magelang Hanya 8 Persen PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Media Center   
Sabtu, 25 April 2009 10:48

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Sesuai UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten pasal 53, jelas mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam dewan perwakilan rakyat atau lembaga legislatif sekurang-kurangya 30 persen , namun hal itu sama sekali jauh dari kenyataan.Dari data perolehan suara pemilu legislatif di Kabupaten Magelang, calon legislatif perempuan masih sedikit, dan belum banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat pemilih.

Hal ini terbukti,dari 404 caleg untuk DPRD Kabupaten Magelang, caleg perempuan sebanyak 109. Adapun caleg perempuan yang berhasil meraup suara cukup signifikan sebagai bekal duduk di DPRD Kabupaten diprediksikan hanya sekitar 4 caleg.Kemungkinan besar keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten nantinya hanya sekitar 8 persen dari 50 kursi yang dialokasikan, jauh dari ketentuan yang diamanatkan UU..

Waryatun, Koordinator LSM Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang, menyatakan hal ini sama sekali jauh dari harapan masyarakat, terutama kaum perempuan.Dia berpendapat, kebijakan pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan terutama diranah politik masih setengah-setengah.”Fakta paling mencolok mengenai kuota 30% perempuan dalam kursi anggota legislatif, yang telah dipatahkan oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan pencalonan berdasarkan no urut” ,Papar Waryatun.

Dia juga berpendapat bila pemerintah benar-benar serius menginginkan kaum perempuan mempunyai peran dalam pembangunan dan kemajuan bangsa ini, maka hal pertama yang harus dibuktikan adalah pemenuhan hak asasi kaum perempuan,seperti memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kaum perempuan terutama dalam bidang pemerintahan.

Namun Waryatun juga mengakui semua itu tidak akan dapat tercapai bila kaum perempuan itu sendiri tidak bergerak cepat meningkatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki. Hal ini penting, mengingat tuntutan kesetaraan dalam segala bidang tidak akan ada artinya bila tidak diimbangi prestasi dan kemampuan intelektual lebih kaum perempuan.

Sangat penting, kaum perempuan meningkatkan jaringan disemua kalangan, agar mampu mengawal semua agenda perubahan, terutama menyangkut nasib kaum perempuan kedepan”, Pungkasnya.

Terpisah,Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Majidun,berpendapat partai politik sudah saatnya mengubah paradigma didalam proses rekruitmen dan pendidikan politik kepada anggotanya,sehingga kedepan akan banyak bermunculan kader perempuan yang jauh lebih kapabel dan mampu meraih konstituen. (***)





LAST_UPDATED2