| Atasi NIK Ganda, KPU Kerjasama Dengan Disdukcapil |
|
|
|
| Ditulis oleh Media Center | |||||||||||||||||||||
| Senin, 27 April 2009 12:50 | |||||||||||||||||||||
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_Mengantisipasi agar tidak terulang kembali kasus pemilih ganda maupun pemilih dengan nomor induk kependudukan ganda,Banu Sutiaryono,Plt Sekretaris KPU Kabupaten Magelang mengungkapkan, dalam pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) pemilihan presiden,KPU Kabupaten Magelang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.Ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Magelang , Sabtu (25/4) yang dihadiri Asisten Tata Pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan dan Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil. “Nanti akan ada personil dari Disdukcapil yang mendampingi petugas PPK dalam melaksanakan input data pemilih ketika memproses validasi rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang dilaporkan PPS”, Katanya. Sebenarnya, Tandas Banu, kemunculan nama pemilih ganda ataupun nomor urut ganda tidak semata-mata kesalahan pada saat pendataan data pemilih dilapangan, namun hal itu bisa saja terjadi dalam proses pengelompokan pemilih sesuai TPS.”Permasalahan itu bisa saja muncul pada saat penentuan jumlah pemilih per TPS yang berubah, dari pemilihan bupati 500 per TPS ke pemilihan legislatif menjadi 350 per TPS kemarin, kemungkinan ada satu atau beberapa pemilih di satu TPS masuk kelompok TPS lain, karena petugasnya kurang cermat “, ungkap Banu. Sementara itu dalam pemutakhiran data pemilih di tingkat RT/RW, Kata Banu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan memberikan bukti berupa surat tanda telah terdaftar kepada warga yang telah didata sebagai pemilih .”Kami juga tetap menghimbau agar warga yang merasa belum terdaftar untuk segera menghubungi petugas KPPS terdekat.KPU sudah memasang beberapa spanduk besar terkait himbauan itu agar masyarakat ikut mencermati DPS pilpres”,Paparnya. Ditambahkannya, jadwal pemutakhiran DPS pemilihan presiden dan wakil presiden mengacu surat KPU No 720/KPU/IV/2009 tertanggal 17 April 2009,
menjadi 2500-2700 TPS
Dalam rangka efektivitas, sebanyak 3.310 TPS yang telah digunakan pada pemilihan legislatif di Kabupaten Magelang 9 April lalu akan dilakukan regrouping TPS. Janarto, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Magelang, menjelaskan mengacu peraturan KPU No.14 Tahun 2009 tentang pedoman pemutakhiran data pemilih (DPS) pemilihan presiden pasal 8 (2), yang menyebutkan jumlah pemilih dalam pemilihan presiden 8 Juli memakai pedoman satu TPS maksimal 800 pemilih. “Sebagai langkah efektivitas dan rasionalisasi, maka KPU Kabupaten Magelang menginstruksikan jumlah TPS pemilihan presiden untuk Kabupaten Magelang memakai acuan 1 TPS untuk 500 pemilih,sehingga dari 3.310 TPS menjadi sekitar 2.500 hingga 2.700 TPS”,Katanya. Perihal TPS mana saja yang akan diregrouping, Kata Janarto,keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada PPS setempat.Namun regrouping hendaknya tetap mempertimbangkan aspek geografis, jarak tempuh pemilih ke TPS, dan tetap memudahkan pemilih serta tidak menggabungkan kelurahan atau desa. Terkait pemutakhiran data yang juga melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) ditingkat RT/RW, Janarto mengatakan jumlah PPDP menyesuaikan jumlah TPS yang ada.(***)
|













