Login Anggota

Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini79
mod_vvisit_counterKemarin229
mod_vvisit_counterMinggu ini694
mod_vvisit_counterBulan ini1538
mod_vvisit_counterTotal105034
KPU Buka Saluran Pengaduan DPS Pilpres PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Media Center   
Rabu, 06 Mei 2009 10:29

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_Mengantisipasi kemungkinan masih adanya warga yang belum tercatat dalam daftar pemilih pada pemilihan presiden 8 Juli mendatang,KPU telah membuat E-mail center saluran pengaduan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT pemilihan legislatif dan belum didaftarkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih pemilihan presiden 2009 .

Warga yang merasa belum terdaftar dapat memberikan masukan dengan mengakses internet dengan membuka alamat website http://mediacenter.kpu.go.id

Pengaduan ini hanya untuk pemilih yang domisilinya sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pelapor wajib mengisi formulir data yang muncul pada layar, mulai dari nomor KTP/NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin ,status, dan alamat lengkap sesuai KTP.

Formulir data yang telah dikirim ke E-mail center KPU, akan dikirimkan ke KPU Kabupaten /Kota selanjutnya diteruskan ke PPS setempat.Apabila ditemukan data pemilih yang benar-benar belum terdaftar dalam DPS pilpres, maka PPS wajib mendatangi pemilih tersebut sesuai alamatnya, melakukan pemeriksaan dan pencocokan penelitian (coklit), dan jika memang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka segera dimasukkan kedalam DPS pilpres 2009.

Selain itu,KPU Kabupaten Magelang juga membuka saluran pengaduan melalui saluran telepon, di nomor:0293-789646.Masyarakat dapat melaporkan langsung perihal permasalahan pemutakhiran data pemilih pada pilpres 2009 ini, khususnya yang terjadi di Kabupaten Magelang. 

Namun KPU tetap menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa atau mencermati DPS yang tertempel di tempat pengumuman ,balai kampung atau RW setempat. Bila belum terdaftar segera mendaftarkan diri kepada PPS di kelurahan atau RT / RW setempat.(***)

LAST_UPDATED2