| KPU Kab.Magelang Siap Hadapi Sidang PHPU Partai Demokrat |
|
|
|
| Ditulis oleh Media Center | |||
| Rabu, 20 Mei 2009 15:28 | |||
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_KPU Kabupaten Magelang siap hadir sebagai pihak Turut Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi.Sidang PHPU itu akan digelar Jumat (22/5), pukul 10.00 WIB,dengan agenda pemeriksaan perkara.. Reni Puji Astuti, anggota KPU Kabupaten Magelang menjelaskan,Rabu (20/5) pihaknya sudah menerima surat resmi pemberitahuan sidang PHPU dari MK bernomor 838/HP.06.00/V/2009. Dijelaskan Reni,dalam permohonannya Partai Demokrat menganggap pihaknya kehilangan suara sebanyak 30 suara di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Magelang pada saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat PPK. Partai Demokrat menyebutkan, suara yang hilang terjadi di sejumlah TPS dari 4 desa, yakni Desa Ngemplak dan Desa Pasangsari Kecamatan Windusari,serta Desa Ngendrokilo dan Desa Balerejo Kecamatan Kaliangkrik. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai permohonan pihak Partai Demokrat, suaranya menggelembung sebanyak 239 suara. “Bila hal itu dapat dibuktikan oleh Partai Demokrat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti, berarti Partai Demokrat bisa mendapat tambahan satu kursi lagi, sementara PDIP bisa kehilangan 1 kursi”, Tandas Reni. Kata Reni,saat ini KPU Kabupaten Magelang telah siap menghadapi sidang permohonan PHPU Partai Demokrat di MK baik berupa alat bukti maupun jawaban permohonan. Kelima anggota KPU Kabupaten Magelang dipastikan akan hadir, mengingat dimungkinkan untuk digelarnya rapat pleno pengambilan keputusan perihal perkembangan perkara PHPU bernomor perkara 89/PHPU.C-VII/2009 itu. Terpisah, Ahmad Majidun ,Ketua KPU Kabupaten Magelang menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Magelang, dengan tetap berpegang teguh pada asas kejujuran, dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan UU No 22 Tahun 2007 dan UU No 10 Tahun 2008, serta Peraturan KPU yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.(***)
|
|||
| LAST_UPDATED2 |













