| Sidang PHPU PD Dilanjutkan Jumat |
|
|
|
| Ditulis oleh Media Center | |||
| Selasa, 26 Mei 2009 12:25 | |||
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Ketua KPU Kabupaten Magelang,Ahmad Majidun, mengatakan sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat dengan KPU Kabupaten Magelang selaku Turut Termohon baru akan digelar kembali Jumat (29/5) mendatang, dengan agenda cek silang alat bukti. Dijelaskannya, sidang pertama yang digelar pada Jumat (22/5) lalu di Mahkamah Konstitusi hanya mendengarkan pembacaan permohonan gugatan Partai Demokrat selaku pemohon. KPU Kabupaten Magelang pada kesempatan itu hanya menyerahkan alat bukti kepada panitera Mahkamah Konstitusi. “Kemungkinan masih ada dua kali sidang lagi, hingga ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Demokrat ini “,Kata Ahmad Majidun. Perkara PHPU ini diperiksa Panel Hakim II yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dengan anggota Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati. Hadir dalam persidangan perdana Jumat (22/5) lalu , Tim Advokasi Hukum DPP-Partai Demokrat, yakni Amir Syamsuddin, Yosef B. Badoeda, Wahyudin, Utomo A. Karim, Didi Irawadi Syamsuddin, Inu Kertapati .Sad Priyo Putro Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang, juga hadir dalam sidang perdana itu. Sementara mewakili KPU dan KPU dari berbagai daerah , termasuk KPU Kabupaten Magelang sebagai Turut Termohon, adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Purwani Utami, Ifan Damanik dan Nur Tamam . Selain mempersoalkan rekapituasi penghitungan suara di Dapil 5 Kabupaten Magelang, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan gugatan PHPU di 37 dapil lainnya di Indonesia.(***)
|












