Login Anggota

Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini76
mod_vvisit_counterKemarin229
mod_vvisit_counterMinggu ini691
mod_vvisit_counterBulan ini1535
mod_vvisit_counterTotal105031
LPPDK Mulai Diumumkan Ke Publik PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Media Center   
Rabu, 03 Juni 2009 11:45

Kota Mungkid, kpukabmagelang.com_ Hari ini Rabu, (3/6) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Parpol (LPPDKP) yang telah selesai diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diumumkan kepada publik.

Ali Wafa, anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Keuangan dan Logistik mengatakan pengumuman hasil audit KAP terhadap 26 LPPDK parpol peserta pemilu di Kabupaten Magelang ini mengacu UU No 10 Tahun 2008 pasal 135 (5) menyebutkan, KPU, KPU propinsi,KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye kepada publik paling lambat 10 (sepuluh ) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaaan tersebut dari KAP yang telah ditunjuk.

Mulai hari ini, Kata Ali, LPPDK 26 partai politik itu akan ditempelkan di papan pengumuman KPU dan di Media Center ,sehingga bisa diakses masyarakat umum.

Tujuan diumumkam ke publik, menurut Ali Wafa, sebagai bentuk transparansi, agar masyarakat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye parpol peserta pemilu, sudah sesuai undang-undang atau belum.

Untuk Kabupaten Magelang, dari 26 parpol peserta pemilu, hanya parpol yang mempunyai caleg atau yang memperoleh kursi di DPRD saja yang dapat dikatakan taat , memenuhi segala ketentuan yang berlaku, mulai dari penyerahan laporan awal dana kampanye beserta rekening khusus, serta menyerahan LPPDKnya kepada KAP yang telah ditunjuk.(***)