Login Anggota

Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini81
mod_vvisit_counterKemarin229
mod_vvisit_counterMinggu ini696
mod_vvisit_counterBulan ini1540
mod_vvisit_counterTotal105036
Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Untuk Tempat Kampanye PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Media Center   
Rabu, 03 Juni 2009 11:47

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_Pondok pesantren dan panti asuhan bukan termasuk kategori tempat terlarang untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Dua tempat ini sangat memungkinkan bila digunakan untuk kampanye, misalkan dalam bentuk anjangsana. Tidak mungkin kita melarang,meski dalan kunjungan itu ada selipan materi kampanye ”, kata Afifudin ,Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, dalam forum rakor KPU bersama instansi terkait membahas tempat atau lokasi kampanye , di Pendopo KPU,Rabu (3/5).

Dia meminta KPU Kabupaten Magelang memperbaiki data daftar lokasi kampanye yang dilarang dan diperbolehkan untuk tempat kampanye pilpres, khususnya wilayah Kecamatan Kajoran yang melarang panti asuhan dan pondok pesantren digunakan sebagai tempat kampanye.

Afifudin justru mempertanyakan ketika aula balai desa justru diperbolehkan untuk tempat kampanye, padahal sesuai ketentuan semua fasilitas pemerintah dilarang digunakan sebagai tempat kampanye kecuali memang itu disewakan untuk umum.

Menanggapi hal itu, Reni Puji Astuti, anggota KPU Divisi Pencalonan dan Kampanye menjelaskan untuk Kecamatan Kajoran , dua tempat itu dilarang atas masukan dari pihak kecamatan.

Namun bila hal itu justru menyalahi ketentuan, maka tidak akan diberlakukan. “Dengan demikian, semua ketentuan boleh atau tidaknya sebuah lokasi dijadikan tempat kampanye , akan dberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang”,Jawab Reni.

Rakor yang dipimpin Ari Wibowo, anggota KPU Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga itu, juga diikuti sejumlah instansi terkait , antara lain, Kantor Kesbanglinmas dan PB, Satpol PP, Bagian Tata Pemerintahan Setkab Magelang, Polres Magelang serta Kodim.(***)