| Penertiban Alat Peraga Masih Persuasif |
|
|
|
| Ditulis oleh Media Center | |||
| Sabtu, 28 Februari 2009 12:12 | |||
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Ketua Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Magelang,Arie Wibowo, menegaskan hingga saat ini penertiban alat peraga kampanye masih sebatas penertiban yang bersifat persuasif.”Masih dalam rangka pendidikan politik lah “, Ujarnya. Dijelaskannya, KPU sesuai undang-undang yang berlaku bukanlah eksekutor atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan sejumlah partai politik maupun calon legislatif peserta pemilu.”KPU sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam masalah pelanggaran ini”, Tegasnya . Karenanya, dalam operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan dari unsur Polres Magelang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, PLN maupun Telkom dan unsur Kejaksaaan, Arie Wibowo meminta semua dilakukan sesuai prosedur , agar tidak ada celah-celah hukum, sehingga muncul tuntutan balik dari partai politik maupun calon legislatif selaku pihak pemasang alat peraga kampanye.”Ini harus hati-hati sekali, sangat rawan, yang kita hadapi adalah partai politik”,Ujarnya kembali. Ditambahkan Arie , selama ini pemasangan alat peraga kampanye banyak yang menyalahi peraturan daerah (perda) terutama berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon peneduh sepanjang jalan negara, propinsi, kelurahan maupun desa di wilayah Kabupaten Magelang. (***)
|
|||
| LAST_UPDATED2 |













