|
Ditulis oleh Media Center
|
|
Senin, 02 Maret 2009 08:49 |
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Dapat dipastikan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Magelang, tidak terdapat badan pemantau pemilu independen lokal. “Hingga batas akhir pendaftaran bagi pemantau pemilu berakhir belum ada satupun data yang masuk”, Ungkap Ahmad Majidun, Ketua KPU Kabupaten Magelang.Dengan ketiadaaan ini, menurutnya, proses pemantauan pelaksanaan pemilu mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan suara dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan peran saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu, serta petugas keamanan masing-masing TPS.Prosedurnya, saksi yang hendak melakukan pengawasan di TPS harus menyerahkan surat tugas dari partai yang bersangkutan ,diserahkan kepada ketua KPPS. “Dengan syarat itu,yang bersangkutan dapat menjadi saksi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mulai dari awal hinggga akhir”,Ujarnya.Dijelaskan, Pemilu Tahun 2004 lalu, di Kabupaten Magelang terdapat satu pemantau pemilu independen lokal, dari organisasi masyarakat, Pemuda Pelajar Muhammadiyah (PPM). Sementara pemantau pemilu yang sifatnya nasional ada dua, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Forum Rektor. (***)
|
|
LAST_UPDATED2 |