Tugas Wewenang dan Kewajiban KPU Kab. Magelang PDF Cetak E-mail

Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (1), 2(dua), dan 3(tiga) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2003 tentang pola organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. Dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor 188.4/16/Kep/X/2005 tentang Program kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Tahun 2008 maka dapat dijabarkan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemlihan umum Kabupaten Magelang dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemilihan legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut :

Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Magelang

  1. Merencanakan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Magelang
  2. Melaksanakan Pemilu di Kabupaten Magelang
  3. Menetapkan Hasil Pemilu di Kabupaten Magelang
  4. Mengkoordinasikan kegitatan panitia pelaksana pemilu dalam wilayah kerjanya dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Pusat dan KPU Propinsi

 

Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang

  1. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara
  2. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
  3. Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat
  4. Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada Bupati
  5. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APB dan
  6. Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur menurut undang-undang

 

 

LAST_UPDATED2