|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang , Bambang Tumijo, mengatakan untuk pemutakhiran data pemilih pemilihan presiden di Kabupaten Magelang semua warga akan didata, mekipun itu bukan warga Kabupaten Magelang. “Namun warga yang bersangkutan harus memberikan surat pernyataan akan memberikan hak suaranya di salah satu TPS di Wilayah Kabupaten Magelang, dan memberitahukan ke daerah asalnya, agar didaerah asalnya tidak tercatat lagi sebagai pemilih”, Tandas Bambang pada saaat memberikan pengarahan kepada 372 Sekretaris Desa (Sekdes) dalam forum Rakor bersama pemkab dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih pemilihan presiden, di Pendopo KPU, Senin (4/5). Bambang juga menambahkan sesuai dengan instruksi Mendagri, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) agar benar-benar teliti dalam bekerja sehingga tidak terjadi lagi kasus warga yang telah mempunyai hak pilih tidak terdaftar sebagai pemilih, sebagaimana terjadi dalam pemilihan legislatif 9 April lalu. Pada kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan kepada sekdes yang hadir agar memberitahu PPDP untuk tidak mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) , terutama untuk warga yang belum memiliki NIK. “Kewenangan untuk mengisikan NIK ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena sudah ada aturannya sendiri, tidak sembarang mengisikan angka NIK”,Katanya. Dalam forum yang sama, Kasubag Pemerintahan Umum Setkab Magelang, Mashadi, mengatakan keterlibatan pemkab dalam proses pemutakhiran data pemilih pemilihan presiden ini dalam rangka mengurangi atau meminimalissasi kesalahan input data , terutama bagi warga yang belum terdaftar atau pun pemilih yang dua kali terdaftar sebagai pemilih atau biasa disebut pemilih ganda . Hal ini terutama sering terjadi pada proses pemilahan pemilih sesuai jumlah TPS , karena untuk TPS pemilihan presiden tidak menggunakan TPS pada pemilihan legislatif kemarin.Untuk pemilihan presiden sejumlah TPS sudah pasti akan diregrouping, sehingga membagi jumlah pemilih menjadi persoalan baru lagi di sejumlah PPS. “Bagi petugas yang sudah mahir komputer memang untuk memilah pemilih per TPS cukup copy paste, namun bila ada petugas yang belum menguasai komputer dan terpaksa dibawa ke rental komputer sering memunculkan banyak masalah, karena pengolah datanya menghidden beberapa data pemilih sehingga muncullah kasus pemilih ganda.”, kata Mashadi. Mashadi juga meminta kepada para sekdes untuk membantu para PPDP dan PPS, sehingga dalam waktu enam hari kedepan proses pemutakhiran DPS pilpres segera selesai, karena tanggal 11 Mei sudah harus ditempelkan di tempat-tempat umum yang dapat dibaca masyarakat, sehingga masyarakat dapat mencermatinya kemudian memberikan masukan kepada PPS bila masih ada warga yang tercecer tidak tercatat dalam DPS tersebut. Sementara itu, Ma'mun Rakhmatulloh, Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, mengungkapkan dilibatkannya para sekdes dalam pemutakhiran data kali ini dengan pertimbangan sekdes adalah perangkat desa yang dianggap menguasai betul peta kependudukan diwilayahnya masing-masing. “Harapanyya setelah acara rakor ini, para sekdes memberikan dukungan dalam proses pemutakhiran data ini, dan juga memerintahkan seluruh ketua RT mendampingi PPDP dalam mendata kembali warga yang telah mempunyai hak pilih”kata Ma'mun. Ditempeli stiker Dalam pemutakhiran nanti, kata Ma'mun, setiap rumah warga yang telah didata akan ditempeli stiker bertulislan pemutakhiran data pemilih pemilihan presiden tahun 2009, berlogo KPU. Hal ini juga sebagai upaya agar tidak terjadi lagi pendataan ganda dan mengurangi munculnya kasus tidak terdaftarnya sejumlah warga dalam DPS, karena PPDP kurang teliti dalam mendata . Data pemilih hasil pendataan PPDP harus disertai tanda tangan ketua RT setempat dalam formulir Model A. Data di formulir Model A inilah yang akan dijadikan acuan DPS Pilpres , dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat untuk dicermati. Ma'mun juga memnghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga para pengurus partai politik untuk segera melapor kepada PPS bila ada warga atau yang bersangkutan memang belum terdaftar dalam DPS tersebut.(***)
|